MUSYAWARAH DESA KHUSUS ( MUSDESUS ) TENTANG PENETAPAN KPM -BLT DANA DESA
DESA SONGAN A KECAMATAN KINTAMANI,KABUPATEN BANGLI
Pada hari ini rabu, 2/2/2022 Badan Permusyawaratan Desa ( BPD ) Menyelenggarakan MUSDESUS tetantang Penetetapan KPM- BLT DANA DESA yang dihadiri oleh Pemerintah Songan A, Camat Kintamani, Pendambing Kab., Pendamping Desa , bhabinkabtimas, Bhabinsa dan Lembaga Desa sesuai dengan daftar hadir
Kegiatan Musyawarah Desa ini dilaksakan di ruangan rapat Kantor Desa Songan A dengan Menghasilakan Kesepakatan sebagai Berikut :
1. Bagi warga Masyarakat Penerima KPM - BLT Dana Desa Wajib mememenuhi 6 point kateria sesuai dengan Peraturan yang ada
2. Dari 15 Banjar Dinas yang ada di Desa Songan A. 14 Banjar Dinas yang melaksakan Musdus 1 ( satu ) Banjar yang tidak melaksakan musdus/tidak sesuai dengan Proses.
3. Sesuai kesepakatan Peserta MUSDES Kelihan Banjar Dinas yang tidak melaksakan Musdus/tidak sesuai proses. Maka dari itu usulan Banjar tersebut DITOLAK
4. Dari 14 Banjar Dinas yang melaksankan MUSDUS dan tetapakan Dalam MUSDESUS, maka dari itu telah ditetapkan 108 KK KPM-BLT Dana Desa.