Pada hari ini Selasa 15/02/2022 Pemdes Songan A, Pemdes Songan B dan Peduluan Desa Pakraman Songan mengadakan Rapat Kordinasi tentang Penataan Lingkungan ( Galian C ) dan Sampah di Desa Songan yang bertempat diruangan Pertemuan Kantor Desa Songan A, dengan dihadiri oleh Perbekel Songan A, Perbekel Songan B. Ketua BPD Songan A, Ketua BPD Songan B, Kelihan Br. Dinas Songan A dan B, Kelihan Br. Adat Tabu Songan A dan B, Penyarikan dan Guru Kubayan Desa Pakraman Songan A sesuai daftar hadir terlampir .
Adapun permaslahan- permasalahan yang akan di bahas dalam Rapat Kordinasi bersama :
1. Mengingat dengan adanya Galian C yang ILEGAL di Desa Songan maka dari itu perlu dilaksankan Rapat Kordinasi Bersama Desa Dinas dan Desa Adat untuk memberikan status LEGAL atau ILEGAL Kepada Pengelola Galian C.
2. Mengingat dengan jumlah penduduk didesa Songan sangat besar maka dipandang perlu untuk bersama menjaga lingkungan terutama Kebersihan Lingkungan Desa Songan.
adapun usulan - usalan sesaui dengan peserta Rapat Kordinasi :
1. Kawil Tabu Songan B : Galian C yang ada di Banjar Tabu Songan mohon untuk dilanjutkan dan diusulkan untuk diberikan IJIN resmi
2. Peduluan Desa Pakraman Songan :- ditruskan atau tidak Galian C yang ada di Br. Tabu perlu digali dari bawah menampung aspirasi Masyarakat.
- Melanjutkan Galian C di Banjar Tabu
3. Kumpulkan Masyarakat yang ada di Br. Tabu atau yang mempunyai Lahan dan alat Berat ( Exavator ) melaksankan diskusi untuk mendapatkan Aspirasi Masyarakat yang mengelola Galian C.
4. Ketua BPD Songan A :- Harus ada pendapatan dari galian C ke Desa Pakaraman Songan dan Desa Dinas Songan A dan B.
- Mensosialisakan Kepada Masyakat Desa Songan untuk Mencari persetujuan dari Masyarakat yang tidak mempunyai lahan Galian C dan Pengguna Alat Berat ( Exavator )
5. Ketua BPD Desa Songan B : - Konsekuensi kontrubusi dari Galian c
- Mengahdirkan Pemerintah Daerah untuk memberikan Sosialisasi kepada Masyarakat pemilih Lahan dan Pemilik Alat Berat ( Exavator )
- Mendata Lahan Galian C dan Pengguna Alat Berat ( Exapator )
6. Penyarikan ( Mangku Kinia ) : Mengusulkan kepada Bapak Bupati Bangli untuk mendatangkan TIM dari Kabupaten untuk memastikan Layak atau tidak untuk diberikan ijin
7. Perbekel Songan A : Menghadirkan Seluruh Masyarakat untuk melaksankan Gotong royong/bersih-bersih bersama di lingkungan Desa Songan.
Menghasilkan Rapat sebagai berikut :
1. Peserta Rapat Kordinasi Bersama setuju untuk melanjutkan Galian C di Banjar Tabu, Desa Songan
2. Menampung Aspirasi dari Masyarakat yang mempunyai Lahan dan Alat Berat dan Masyarakat Yang tidak Mempunyai Lahan pada tanggal 17 Pebruari 2022 bertempat di Br. Tabu.
3. adanya pendapatan/Retribusi dari galian C ke Desa Pakaraman Songan dan Desa Dinas Songan A dan B.
4. Berkordinasi kepada Bapak Bupati Bangli untuk mendatangkan TIM dari Kabupaten untuk memastikan Layak atau tidak untuk diberikan ijin Galian C dan Mendata lahan-lahan yang akan di jadikan Galian C.
5. Lokus Galian C di Br. Dalem dan di Br. Tabu.
6. Desa Pakraman Songan dan Desa Dinas bersepakat untuk mengukur jalan-jalan yang ada di Songan.